Calon Kapolri

Calon Kapolri Komjen Listyo Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo (52) untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis. Berikut rencana kerjanya

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Calon Kapolri Listyo dan ilustrasi polisi menilang 

SRIPOKU.COM --- Calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (52), disetujui secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Persetujuan itu diberikan dalam rapat komisi, Rabu (20/01/2021) sore, setelah Listyo Sigiti menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Dalam penyampaikan paparan makalah dan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, terungkap janji dan keinginan Listyo Sigit disampaikan setelah dilantik menjadi Kapolri.

Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan yang membidangi masalah hukum dan HAM ini memberikan persetujuan nama Komjen Listyo Sigiti Prabowo sebagai calon Kapolri, dan selanjutnya nama calon Kapolri meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Hari Ini Jalani Fit and Proper Test di DPR RI

Baca juga: SOSOK Calon KAPOLRI Komjen LISTYO Sigit di Mata KAPOLDA Sumsel: Orang Baik dan Menghormati Guru

Dari berbagai rencana kebijakan Listyo Sigit ke depan, adalah kebijakannya di bidang lalu lintas. Dikatakan, tugas jajaran anggota Polisi Lalu Lintas di lapanngan, diutamakan menjamin kelancaran arus lalu lintas, termasuk mengatasi kemacetan.

Ke depan, Polantas yang bertugas di lapangan tidak melakukan penangkapan dan menindak pelanggar lalu lintas. Di kota-kota besar, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi melalui penindakan berbasis elektronik.

*Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," kata :Listyo Sigit menjawab tentang kesiapan Polri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Di bagian lain, Listyo Sigit menegaskan bahwa, "Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum.

Baca juga: Sejumlah Catatan dan PR dari LPSK untuk Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit

Dalam kesempata itu, Listyo menegaskan bahwa Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan, karena sejatinya Polri alat negara. Ssetiap tindakan Polri harus mendukung kemajuan Indonesia dalam bingkai NKRI

Komjen Listyo Sigit yang lulusan Akabri Kepolisian (sekarang Akademi Kepolisian) tahu 1991, menyatakan bahwa ke depan Polri tidak akan memberikan ruang bagi bandar Narkoba

Ia menyatakan, tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini. Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya. Pilihannya hanya satu, pecat dan pidanakan.

Berikut delapan komitmen Komjen Listyo Sigit

1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI).

2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.

3. Menjaga soliditas internal. Baca juga: Komjen Listyo Sigit Bakal Libatkan Mantan Napiter dalam Rangka Mencegah Masyarakat Terpapar Radikalisme

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved