Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap peroleh Imbal Hasil Di atas Deposito
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi, sepanjang tahun 2020
Menilik kinerja kepesertaan BP Jamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.
Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan.
Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BP Jamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan.
Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BP Jamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.
"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BP Jamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020”, jelas Agus.
Meski demikian, dirinya mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp26,64 Triliun.
Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun.
Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp489,47 miliar.
“Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BP Jamsostek siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud”, pungkasnya.
Sementara itu Ruszian dedy Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Muara Enim mengatakan, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik kepada BP Jamsostek dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Tata kelola yang baik dan pelayanan yang unggul tetap menjadi fokus dalam aktifitas kedepan.
Seiring dengan tantangan dan dinamika tahun 2021, BP Jamsostek siap mewujudkan transformasi digital berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan pelanggan serta upaya perluasan perlindungan bagu seluruh masyarakat pekerja.
"Kita berharap, pandemi ini segera berakhir dan tahun 2021 ini, menjadi titik balik pulihnya perekonomian indonesia."
"BP Jamsostek siap mendukung upaya tersebut, agar perlindungan menyeluruh pekerja indonesia segera terwujud," singkatnya.