Walau Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap peroleh Imbal Hasil Di atas Deposito

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi, sepanjang tahun 2020

Editor: adi kurniawan
handout
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi, sepanjang tahun 2020 

Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.

"Untuk saham, BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik."

"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten."

"Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan", tegas Agus.

Dirinya menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BP Jamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Agus juga menjelaskan, dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta.

Sehingga BP Jamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.

Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BP Jamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp486,38 triliun.

Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BP Jamsostek berada pada angka Rp206,58 triliun.

Hal ini jelas membuktikan, kinerja BP Jamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi, sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Peningkatan dana kelolaan investasinya ini, tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BP Jamsostek yang sangat ketat.

Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp3 triliun.

Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp20 miliar.

Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BP Jamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat, untuk kepentingan seluruh peserta BP Jamsostek.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved