LEGislator Wanita Ini Terkena Getahnya, TOlak Vaksinasi: Siapa Sebenarnya Ribka Tjiptaning?
Sempat dimarahi oleh sang sekjen, Ribka Tjiptaning, anggota Fraksi PDIP yang menolak program vaksin covid-19 Sinovac kini digeser dari Komisi IX
Lalu bagaimanakah sosok Ribka Tjiptaning yang sebenarnya?
Berikut profil Ribka Tjiptaning yang dikutip dari TribunJogja.
Dikutip tribunjogja.com dari halaman wikipedia Ribka yang juga seorang dokter ini adalah keturunan ningrat alias berdarah biru.
Ayahnya bernama Raden Mas Soeripto Tjondro Saputro seorang keturunan Kasunan Solo (Pakubowono) dan pemilik sebuah pabrik paku di Solo.
Sedangkan Ibunya dari keturunan Kasultanan Kraton Yogyakarta bernama Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati.
Sewaktu kecil, Ribka yang dilahirkan di Solo, Jawa Tengah 1 Juni 1959.
Dalam hal pendidikan, Ribka mengenyam pendidikan formal di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia dari tahun 1978 hingga tahun 1990.
Setelah lulus dan menjadi seorang dokter, ia pun membuka sebuah klinik kesehatan di kawasan Ciledug, Tangerang.
Ribka pun telah menjadi anggota PDI-Perjuangan sejak 1992.
Hingga kini, ia telah tiga kali berhasil masuk ke Senayan, yaitu pada 2004, 2009, dan 2019.
Saat ini, ia merupakan salah satu anggota dari Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Sebelumnya, Ribka pun pernah menjabat sebagai Ketua di komisi yang sama pada periode 2009-2014.
Di komisi IX, ia menyoroti masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Bukan sekali ini Ribka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Pada 2015, ia pernah menyampaikan penilaiannya yang menyatakan bahwa belum ada menteri yang dapat menerjemahkan konsep yang dibawa oleh Jokowi ke dalam pemerintahan.
Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa para menteri Jokowi memiliki koordinasi yang kurang dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP).
Saat itu, peraturan yang disoroti adalah kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun.