Berita Musirawas
Kelabui Petugas Simpan Narkoba di Bawah Kasur Tidur, 3 Pengedar Narkoba Asal Bengkulu Ini Pasrah
Tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba asal Propinsi Bengkulu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba asal Propinsi Bengkulu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas disalah satu rumah di Desa G2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, Senin (18/1/2021).
Mereka adalah DS (24), SA (20) dan RS (28).
Dari penangkapan ketiga tersangka ini, anggota yang melakukan penggeledahan juga mengamankan barang bukti terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Antara lain, satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.04 gram.
Baca juga: Usai Apel, 52 Anggota Polres Musirawas Mendadak Tes Urine, Perwira pun Tak Luput Dari Pemeriksaan
Baca juga: Ada Narkotika di Kantong Jaket, TO Polres Musirawas Pasrah Saat Ditangkap Petugas
Baca juga: AKP Denhar Resmi Jabat Kasatres Narkoba Polres Musirawas, Mantan Kapolsek Nibung Polres Muratara
Kemudian satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.16 gram dan satu bungkus kertas putih yang didalamnya berisi diduga daun ganja dengan berat bruto 3.19 gram.
Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit hp android dab uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Barang bukti ini ditemukan di bawah kasur kamar tidur. Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka ini statusnya kurir atau pengedar. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan kasusnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Selasa (19/1/2021).