Berita Banyuasin
Ribut Ibu dan Anak, Hj Darminah 3 Kali Sebut 3 Anak Perempuannya Durhaka Usai Sidang di Banyuasin
Hj Daminah mengutuk ketiga anak kandung perempuannya lantaran mereka menuntut harta warisan yang kini masuk ke tahap sidang.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstedmen karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.
• Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Dilengkapi Doa Buka Puasa
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1441 H Lengkap Dengan Tata Cara Penyembelihan di Tengah Pandemi
• 2 Sekawan Ini Beraksi Mencuri Sapi di Rambang Niru, Subuh Giring Sapi, 3 Pekan Jadi Buronan Polisi
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin.