Berita Palembang
PN Palembang Lockdown, Sidang Putusan Dua Terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB Terpaksa Ditunda
Perkara suap 16 paket proyek Muara Enim yang menjerat terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB seharusnya memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dijadwalkan sidang perkara suap 16 paket proyek di Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa yakni Ramlan Suryadi dan Aries HB, dengan agenda pembacaan putusan vonis yang akan digelar Selasa (19/1/2021) besok hari, dipastikan ditunda.
Hal itu terkait dengan penutupan sementara Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhitung dari tanggal 13 - 19 Januari 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi dan mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB selama satu pekan ke depan.
Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH, menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan masih melakukan penghentian aktivitas atau lockdown selama satu pekan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Iya kemungkinan ditunda satu pekan ke depan dikarenakan PN Palembang masih memberlakukan penghentian sementara aktivitas kantor hingga tanggal 19 Januari," jelas Abu Hanifah saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2020).
Perkara suap 16 paket proyek Muara Enim yang menjerat terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB seharusnya memasuki sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor Palembang pada Selasa (19/1/2020).
Namun dikarenakan PN Palembang masih memberlakukan lockdown terkait adanya pegawai PN Palembang yang positif Covid-19, sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan melakukan penghentian aktivitas atau lockdown guna untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama satu pekan.
Penutupan aktivitas kantor pengadilan negeri (PN) Palembang itu diumumkan dengan pemasangan spanduk di pintu masuk gedung dengan bunyi untuk Antisipasi Penyebaran virus Covid-19 Pengadilan Negeri Palembang menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor selama 7 hari.