Pergoki Sepasang Kekasih Pacaran di Kebun Karet, Dua Pemuda di OKUS Leluasa Rampok Barang Berharga

"Telah kita amankan dua orang pelaku inisial G dan MH kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sedang pacaran,"

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi merampok 

SRIPOKU.COM, MUARADUA - Pergoki sepasang kekasih yang sedang berduaan pondok kebun karet, berbekal senjata tajam, dua remaja di OKU Selatan langsung mengancam dengan mendongkan pisau di leher korban.

Ternyata, kedua pria itu bermaksud merampok sebuah handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang satu diantaranya masih dibawah umur yakni Gilang (21) dan MH (16) diamankan oleh Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan.

Peristiwa tersebut berawal saat pelapor yang tak lain adalah korban bersama kekasih sedang berpacaran di sebuah pondok kebun karet tidak jauh dari perkantoran Pemkab OKU Selatan.

Lokasi kejadian ada di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua.

Baca juga: Sejumlah Apotik di Palembang Tak Jual Lianhua Qingwen, Obat Paling Banyak Dicari di Era Covid-19

Baca juga: Gelagat Mencurigakan Pria Berjaket Ojek Online Ketika Masuk Masjid di Sukarami, Kok Pakai Sepatu

Baca juga: Gubernur Herman Deru ke OKU Timur, Interupsi Warnai Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Sejumlah Fraksi WO

Tak lama setelahnya, kedua tersangka yang membawa senjata tajam mendatangi korban.

Salah seorang tersangka menodongkan sebuah pisau ke bagian leher korban dan sementara tersangka lainnya merampas handphone yang tengah dipegang oleh pacar pelapor.

Korban yang tengah dibawah ancaman sebilah pisau yang sempat melukai lehernya tak dapat berbuat banyak.

Alhasil setelah kejadian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres OKU Selatan.

Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH didampingi kanit pidum Ipda Naufal Racmatullah Putra dan Katim Aipda RM Ridwan membenarkan telah berhasil menangkan kedua pelaku.

Baca juga: PT Antam Dihukum Bayar Kerugian 1.136 kilogram, Kalah Gugatan di Pengadilan

Baca juga: LUAR BIASA 4 Bulan Beroperasi, Untung Rp 1,5 Miliar: Kelabui Tes Antigen 200 Penumpang PEsawat

Baca juga: TEREKAM CCTV, Kena Pelecehan Seksual di Jalan, Istri Isa Bajaj Sempat Bengong: Pria Muda Bertopi

"Telah kita amankan dua orang pelaku inisial G dan MH kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang sedang pacaran," ujar Apomico kepada wak media, Senin (18/1).

Dikatakan Apromico, modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan mencari target sepasang sejoli yang sedang berpasangan ditempat sepi mengancam dengan senjata tajam untuk merampas benda berharga milik korban.

"Modusnya, pelaku mencari korban yang sedang pacaran kemudian mendatangi mengancam dengan senjata tajam dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, berbekal laporan korban dan penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Baca juga: Ini Alasan Sebaiknya Jangan Pakai Face Shield Tanpa Memakai Masker

Baca juga: Warga BSD Menjerit: Setiap Hujan Deras Komplek Kami Terendam Air Sebatas Dengkul

Baca juga: Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Berambut Bule:Bukan Mawar Penghias Taman, Tapi Melati Pagar Bangsa

Sehubungan dengan hal itu kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pidanan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

"Pelaku kita kenakan pasal 365, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,"pungkasnya.

Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan sebuah handphone merek Vivo, senjata tajam jenis pisau, pakaian korban dan dua buah helm.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved