Berita Palembang

3 Koruptor Pembangunan Jalan di OKU Minta Keringanan Vonis Penjara, Kami Sudah Bayar Kerugian Negara

jika atas tuntutan tersebut, ketiga tiga terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Tipikor Palembang.

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tangkap layar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Senin (18/1/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dituntut pidana masing-masing selama 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya, yakni Muhammad Atami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryanda ( Direktur Cv Antariksa Sarana), dan Irawan Antariksa (Wakil Direktur Cv Antariksa Sarana).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa, Romaita SH, saat di konfirmasi di Posbakum PN Palembang, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Karyawan Hotel di Baturaja Dihimbau Tes Swab Secara Berkala

Romaita mengatakan jika atas tuntutan tersebut, ketiga tiga terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH, Senin (18/1/2021).

"Sudah kami sampaikan bahwasanya pihak kami tetap pada pembelaan dan kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.

Atas hal tersebut kami mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis yang seadil-adinya serta meminta keringanan hukuman kepada masing-masing terdakwa," jelas Romaita.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH. MH, dihadapan majelis hakim Tipikor menyampaikan replik bahwa tetap pada tuntutan

Menurut JPU, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 351 juta.

Baca juga: DUNIA KAgum, Meski Miskin Timor Leste Sukses Kendalikan Covid, 41 Kasus Kematian 0: Ini Rahasianya

Setelah mendengar jawaban dari masing-masing pihak, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan  pada tanggal 1 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap masing-masing terdakwa.

Ditemui usai sidang, Romaita SH, menjelaskan bukan tanpa sebab dirinya mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman kepada para terdakawa.

"Sudah jelas, ketiganya selain telah mengakui perbuatannya juga telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa," katanya.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap pada bulan  April bertempat di Jalan BK1 Tanjung Mas Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu  Timur. 

Baca juga: JARANG Tersorot di Publik, Ini Dia Sosok Istri Calon Kapolri: Diana Listyo Sigit

Ketiga terdakwa ditangkap karena telah melakukan  tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 351.757.000.  

Hal itu berdasarkan perhitungan Ahli PERKINDO yang dituangkan dalam Surat Nomor :  003/DPD PERKINDO SUMSEL/III/2020. Tanggal 23 Maret 2020 lalu. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved