Artis Asal Palembang Diamankan Polisi Bandung, Diduga Simpan Sabu-sabu, Dulunya Vokalis Band Kapten

Petugas menagaman AZ bersama rekannya berinisial SP alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jabar
Barang bukti yang didapat polisi dari penangkapan AZ. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) 

SRIPOKU.COM - Artis asal Palembang berinisial AZ, kini diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Petugas menagaman AZ bersama rekannya berinisial SP alias Nono pada pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).

Keduanya diamankan di tempat kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang.

Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.

"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.

Baca juga: Diciduk Polisi karena Narkoba, Pekerjaan Mentereng Suami Nindy Ayunda Terungkap, Bukan Sembarangan!

Baca juga: TERBALIK 180 Derajat, Warga Gerebek 3 Oknum Polisi Asyik Pesta Sabu: Rekayasa 327 Kg Narkoba

Baca juga: KADO Terpahit di Ultah ke-32, Suami Nindy Ayunda Dijebloskan ke Penjara: Narkoba

"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.

Penyidik kemudian memeriksa AZ untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.

Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.

"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az‎ dan Sp," ucap dia.

Adapun AZ dan SP dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.

Artikel Ini Telah Tayang di Tribunjabar.id dengan Judul Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi di Kamar Kos, Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved