Anda Keluarga Penerima Manfaat dari PKH ? Ini Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Modal 3.5 Juta
Mereka yang akan menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah graduasi karena komponennya tak terpenuhi namun masih masuk dalam kategori miskin dan r
SRIPOKU.COM -- Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang akan graduasiakan menerika bantuan dari program pemberdayaan yang akan segera diluncurkan oleh Kementrian Sosial.
Mereka yang akan menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah graduasi karena komponennya tak terpenuhi namun masih masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Modal usaha sebesar Rp. 3.5 juta akan diberikan oleh Kemensos untuk setiap KPM agar bisa dimanfaatkan untuk bisa mengembangkan usahanya.
Dikutip dari Kompas.com, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengatakan, program ini diberi nama program kewirausahaan sosial (Prokus).
===
Bentuk Bantuan
Akan tetapi, Adhy menjelaskan tak semua KPM PKH bisa mendapatkan bantuan melalui program tersebut.
"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Adhy kepada Kompas.com, Sabtu (16/1/2021). "Jadi jelas tidak semua, hanya yang punya kriteria tadi," sambungnya.
Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.
Untuk tahun ini, jelas Ady, Prokus akan bekerja sama dengan lembaga pusat inkubasi bisnis dan perguruan tinggi.
Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.
"Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.
"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.
===
Penerima Bantuan
Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan okeh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya "
Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/17/073000765/bantuan-modal-usaha-bagi-pkh-sebesar-rp-3-5-juta-simak-syaratnya-?page=all#page2
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho
===
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pedagang-dan-pembeli-di-pasar-pangkalan-balai.jpg)