Pengunjung Kejati Sumsel Wajib Lakukan Rapid Test Sebelum Masuk, Sediakan Klinik Khusus

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mewajibkan pengunjung yang berkeperluan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Pengunjung Kejati Sumsel, Diwajibkan untuk Lakukan Rapid Test, Jum'at (15/1/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 masih belum juga berakhir.

Virus yang muncul di awal tahun 2020 lalu ini, tampaknya masih terus menelan korban, khususnya di Indonesia.

Demi memutus penyebaran covid-19 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mewajibkan pengunjung yang berkeperluan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

"Benar, setiap yang berkepentingan di Kejati diwajibkan untuk melakukan test rapid terlebih dahulu," ujar Khaidirman, Jum'at (15/1/2021).

Khaidirman menjelaskan bahwasanya setiap pengunjung yang datang ke Kejati Sumsel akan diminta untuk melakukan rapid test di klinik yang sudah disediakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Mulai April, Siapkan Syaratnya, Awas Gagal Login!

Baca juga: Kompetisi Belum Bergulir, Pelatih Timnas Indonesia Bakal Kesulitan Mencari Pemain Baru

Di klinik di Kejati Sumsel sudah ada petugas yang akan melakukan test rapid pada pengunjung yang memiliki keperluan.

"Baik tamu undangan atau panggilan, baik masyarakat maupun tamu para pimpinan, semua akan dilakukan test rapid jika ingin masuk ke Kejati Sumsel. Hal ini tentu untuk mencegah masuknya virus corona di perkantoran Kejati Sumsel," jelas Khaidirman.

Jika dari hasil test rapid tersebut, dinyatakan reaktif maka pengunjung tidak di perkenankan masuk.

Sebelumnya diberitakan jika Pengadilan Negeri Palembang sudah terlebih dahulu lock down, terhitung sejak 13-19 Januari 2021.

Terkait adanya pengawai yang dinyatakan positif covid-19.

Pihak Pengadilan Negeri Palembang Sendiri sudah melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dalam dan luar ruang di PN Palembang. 

"Hal ini kita lakukan agar Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di perkantoran," jelas Yetty Iriany Siregar SH.

Baca juga: RS Siloam Sriwijaya Sediakan 20 Vaksin per Hari, Tergetkan Selesai Sebelum 31 Januari

Baca juga: KABAR TERKINI: GEMPA Hancurkan Kantor Gubernur, RS, Hotel, dan Konsulat Australia: Ribuan Mengungsi

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved