Berita Palembang
Ayah Gerebek Pria yang Sudah Lari Anak Perempuannya ke Penginapan, Pelaku: Kami Sama-sama Mau
"Tanpa ijin membawa anak saya, sudah satu hari tidak pulang-pulang ke rumah. Jadi selaku orangtua saya mencari keberadaan anak saya ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang remaja pria digiring paksa oleh anggota kepolisian dari salah satu penginapan di Kecamatan IB II, Palembang, Jumat (15/1/2021) pagi.
Polisi datang bersama seorang ayah yang sedang mencari anak perempuannya yang tak pulang ke rumah selama satu hari.
Karena tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah memanggil polisi untuk mendatangi penginapan tempat dimana tersangka mengajak anaknya pergi.
Baca juga: Mayat yang Fotonya Viral di WhatsApp Diduga Dibunuh karena Warisan, Pelaku Diduga Keponakan Sendiri
Dikatakan ayah korban, anaknya sudah dilarikan oleh tersangka tanpa seizin dirinya.
"Tanpa ijin membawa anak saya, sudah satu hari tidak pulang-pulang ke rumah.
Jadi selaku orangtua saya mencari keberadaan anak saya ini.
Setelah mengetahui anak saya diajak ke penginapan, maka saya melapor dan mengajak anggota polisi untuk menggerebek tempat itu," kata ayah korban usai membuat laporan.
Lanjutnya, ternyata benar, dan langsung saja tersangka dan korban diamankan.
"Saya tidak terima perbuatan tersebut, makanya saya minta keadilan supaya tersangka diberi hukuman setimpal," tutupnya.
Sementara tersangka mengatakan ia tidak memaksa korban lantaran mereka berdua pacaran.
Baca juga: Sudah Seperti Kakak dan Adik, Irfan Hakim Mengaku Sangat Kehilangan Sosok Syekh Ali Jaber
"Saya kenal 8 bulan lalu melalui Facebook yang berlanjut pacaran, kemudian saya ajak menginap ke penginapan dan korban mau.
Di dalam penginapan, saya menggauli korban hanya satu kali dan tidak dipaksa," kata pria pengangguran ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, mengatakan tersangka sudah diamankan anggota satreskrim dan masih dalam proses.
"Kita terapkan UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2," katanya.