Berita Palembang
Saksi Tak Sebutkan Keterlibatan Kliennya, Pengacara Johan Anuar: Tolong Jangan Dipaksakan Bersalah
"Jadi tanggapan kami, klien kami ini belum terlihat keterlibatannya dalam perkara ini, malah kesannya seperti dipaksakan agar terjerat dalam kasus ini
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang yang menyeret nama Johan Anuar selaku wabup Oku periode 2015-2020 masih terus bejalan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Yang baru-baru ini, Johan Anuar baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor dengan agenda mendengarakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Johan Anuar, Titis Rachmawati, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan kliennya bersalah dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan makam.
Baca juga: Sosok Pria di Profil Syekh Ali Jaber, Ayah Angkatnya di Sumsel, Kami Kehilangan Imam Tarawih
Menurut Titis, dati 10 saksi yang telah dihadirkan oleh KPK, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Johan Anuar dalam perkara pengadaan lahan makam tersebut.
Ia mengatakan ada beberapa saksi yang mencabut BAP-nya di persidangan, yakni Wibisono dan Umirtom.
"Jadi tanggapan kami, klien kami ini belum terlihat keterlibatannya dalam perkara ini, malah kesannya seperti dipaksakan agar terjerat dalam kasus ini," ujar Titis, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, jika Johan Anuar selaku pejabat melakukan suatu rapat-rapat yang menghasilkan keputusan, maka keputusan tersebut merupakan suatu keputusan yang kolektif dan kolegial bukan merupakan keputusan pribadi kliennya.
Baca juga: Mega Kasus PDPDE Rp 1 Triliun Lebih Berlanjut, Kejati Sumsel Masih Tunggu Audit Resmi
Dengan demikian, Titis selaku pengacara Johan Anuar meminta pada majelis hakim tipikor agar bersikap independen, dan tidak memiliki tekanan dari pihak manapun dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berjalan secara virtual, dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH, Selasa (12/1/2021).
Ada 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kehadapan majelis hakim Tipikor.
Mereka, yakni Indra Susanto selaku sekretaris pengadaan tanah, Selamet Riyadi Kabag Perlengkapan Setda OKU, Ahmad Junaidi Asisten I Sekda OKU dan Iyanius selaku Asisten III yang juga sekaligus ketua penilai harga tanah disaat itu.
Sementara satu saksi lagi bernama Iswardi hingga saat majelis hakim membuka persidangan belum hadir tanpa keterangan.
Baca juga: Hasan Terduduk Lemas, Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber Dikuak, Putra Sulung Menyesal tak Sempat Jenguk
Dari kelima saksi yang dihadirkan salah satu saksi bernama Wibisono berdasarkan penelusuran perkara SIPP PN Palembang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2017 dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN PLG yang saat ini masih menjalani masa hukuman selama lima tahun di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH, menjelaskan dari kelima saksi yang dihadirkan ini pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.
"Yang kami gali disini saat rapat pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 milyar menjadi Rp 6,5. Milyar," kata M. Asri Irawan saat scorsing sidang.