Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Wajib Bawa Surat Ini Sebelum ke Kantor Pos

Berikut cara mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000, syarat yang wajib dibawa sebelum ke kantor pos harus membawa undangan dari Ketua RT

Editor: adi kurniawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 dari pemerintah.

Sebelumnya para penerima BST terlebih dahulu cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan sosial tunai bisa dicairkan di kantor pos.

Syarat yang wajib dibawa sebelum ke kantor pos yakni, anda juga harus membawa dokumen undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos.

Surat undangan tersebut nantinya akan memberikan informasi dasar penerimaan bantuan.

Surat itu berisi barcode, serta informasi dasar penerima bantuan.

Kantor pos sendiri memiliki jadwal untuk pencairan bansos tunai, guna menghindari kerumunan.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Ketika tiba di Kantor Pos, masyarakat wajib membawa undangan tersebut beserta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.

Sebelumnya, bansos tunai (BST) telah mulai disalurkan pada Senin (4/1/2021) lalu.

Bansos tunai akan diterima kepada masyarakat sebesar Rp 300 ribu selama empat bulan, yaitu Januari hingga April 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan jika bansos tunai Rp 300 ribu tak akan berkurang dari 10 juta keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved