Berita Palembang

Tanggapan Dinas Kesehatan Palembang Atas Pembatasan Kegiatan di Pengadilan Negeri, Belum Perlu

"Cukup tracing dan tracking untuk kemudian dilakukan swab test. Sedangkan bagi yang kontak erat dan tidak bergejala, maka silakan langsung isolasi,"

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Penyemprotan disinfektan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2021). 

Yetty mengatakan jika beberapa minggu yang lalu, seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Palembang melakukan rapid test, dan dinyatakan reaktif dan langsung melakukan swab dan diantara itu 7 dinyatakan positif Covid-19.

Dari tujuh yang dinyatakan positif covid-19, salah satunya yakni hakim yang sedang jalani perawatan dan dalam proses pemulihan.

"Maka dari itu kami melakukan penyemprotan sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran dan memutus penyebaran virus covid-19.

Karena kita tidak mau Pengadilan Negeri Palembang menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19 di perkantoran," jelas Yetty. 

Baca juga: Mantan Bawahan Ungkap Hubungan Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi, Ini Profil Calon Kapolri

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Zulfahmi Anwar mengatakan, meski dalam situasi lockdown, proses sidang bagi perkara dalam waktu mendesak, masih akan tetap digelar. 

"Bagian PTSP juga masih tetap dibuka, perkara yang tidak bisa ditunda juga akan tetap disidangkan. Namun, kami tegaskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved