Berita Palembang

Tanggapan Dinas Kesehatan Palembang Atas Pembatasan Kegiatan di Pengadilan Negeri, Belum Perlu

"Cukup tracing dan tracking untuk kemudian dilakukan swab test. Sedangkan bagi yang kontak erat dan tidak bergejala, maka silakan langsung isolasi,"

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Penyemprotan disinfektan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu sepekan ini membatasi kegiatan, termasuk sidang, pasca tujuh pegawai terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Dari tujuh pegawai itu, satu diantaranya merupakan hakim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty, mengatakan Pengadilan Negeri Palembang belum perlu untuk membatasi kegiatan.

Hal tersebut berdasarkan revisi 5 pedoman tata laksana Covid-19.

Baca juga: KEmbalikan Putriku Dalam Kondisi Apapun, Ibunda Indahkan Siapkan Pemakaman Keluarga

"Cukup tracing dan tracking untuk kemudian dilakukan swab test.

Sedangkan bagi yang kontak erat dan tidak bergejala, maka silakan langsung isolasi mandiri," jelas Mirza melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Meski begitu, keputusan untuk membatasi kegiatan memang dikembalikan pada instansi masing-masing. 

Namun, ia tetap mengimbau bahwa protokol kesehatan adalah hal mutlak yang harus diterapkan untuk menekan angka penularan Virus Corona. 

"Sedangkan terkait protokol kesehatan penyemprotan, idealnya minimal dilakukan sebanyak dua kali, sebelum dan sesudah kerja. Baik ada atau tidaknya kejadian (Covid-19)," kata Mirza.

Baca juga: Penetapan Calon Kapolri Dapat Dukungan Berbagai Pihak, Maruf Amin Minta Segera Fit & Proper Test

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Palembang membatasi kegiatan terhitung dari tanggal 13-19 Januari 2021.

Pasca pemasangan spanduk pada Selasa (12/1/2021), hari ini Rabu (13/1/2021) dilakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang dan bagian di Pengadilan Negeri Palembang.

Dari pantauan Sripoku.com, terlihat petugas menyemprotkan cairan disinfektan mulai dari pagar pembatas yang ada di dalam Pengadilan Negeri Palembang, ruang sidang, ruang tunggu hingga ke masjid yang ada di dalam kawasan Pengadilan Negeri Palembang.

Dikonfirmasi oleh awak media, melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang, Yetty Iriany Siregar SH, membenarkan jika seluruh ruang lingkup di Pengadilan Negeri dilakukan penyemprotan.

Baca juga: Detik Akhir Putuskan Naik Mobil & Kapal, Rekan Kerja Rion di Lubuklinggau Ini Tak Jadi Naik SJ 182

"Hari ini kita melakukan penyemprotan pada seluruh bagian dan Ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Palembang, termasuk ruang sidang," ujar Yetty, Rabu (13/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved