Vaksin Covid 19
SEMPAT Beda Pendapat dengan Wamen: Yasonna Laoly Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid
Menkumham Yasonna Laoly memastikan tidak ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19
"Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly, Rabu (13/1/2021) siang.
Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.
Apa sanksi Sanksi penolak vaksin Covid-19?
Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarakat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.
"Bentuknya sanksi administratif," katanya.
Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
"Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.
Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh.
"Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.
Wakil Menkumham: Sanksi Pidana Penolak Vaksin
Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly hari ini berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej sebelumnya.
Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).