Bos Arisan Online Ditangkap
BREAKING NEWS : Bos Arisan Online Asal Medan Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Citra Silvana Ramadani (29) bos arisan online, ditangkap Jajaran Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Citra Silvana Ramadani (29) bos arisan online, ditangkap Jajaran Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar.
Citra ditangkap karena dilaporkan dua korbannya yang tak kunjung menerima uang arisan yang dikelola pelaku.
Tak tanggung-tanggung kerugian korban hingga ratusan juta.
Citra merupakan warga Medan owner arisan online yang sudah dikelolanya selama bertahun-tahun.
Arisan online yang dijalankan oleh tersangka tak hanya menarik peminat dari kota Medan, bahkan banyak yang mengikuti arisan yang dikelola oleh tersangka dari berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Palembang.
Dari informasi yang didapat, tersangka yang merupakan owner arisan ini merekrut para korban dengan menawarkan arisan online melalui media sosial.
Bahkan member arisan yang dibentuk oleh tersangka ini sudah mencapai ratusan orang dengan berbagai penawarannya.
Korban terbujuk rayu mengikuti arisan online yang ditawarkan tersangka karena hasil dari arisan yang cukup besar.
Walaupun para korban tidak pernah bertemu dengan tersangka, korban tak meragukan untuk mengikuti arisan online tersebut.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya.
"Kemudian tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka, setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," kata Suryadi, Rabu (13/1/2021).
Tersangka berdalih tak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut.
"Kalau di Sumsel sendiri ada dua korban, diketahui masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini," lanjut Suryadi.
Dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, korban tertipu total sebesar Rp 500 juta.
Dari barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta hak nya untuk dibayarkan dengan cara halus, tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan.