Inilah 3 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pendaftaran CPNS Lewat Sscasn.bkn.go.id, Cek Syaratnya!
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Sedangkan di seleksi CPNS 2021, terdapat tiga tahapan diantaranya eleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.
Namun seleksi PPPK 2021 ini hanya untuk para guru honorer yang berumur 35 tahun keatas, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya untuk 35 tahun kebawah.
Ada tiga formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Pertama, yakni profesi guru.
Direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer.
Kedua, yakni tenaga kesehatan.
Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil