Urus Sertifikat Tanah Program PTSL Tak Usah Pakai Calo, Langsung Saja ke Loket Pelayanan BPN

Masyarakat dapat mengajukan bidang tanah yang belum bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/rahmalia
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Ahmad Aminullah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Ahmad Aminullah mengatakan bahwa tahun 2021 ini menargetkan sebanyak 7.000 bidang tanah di Kota Palembang bersertifikat. 

Masyarakat dapat mengajukan bidang tanah yang belum bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mengurus sendiri, tak perlu lagi melalui calo karena loket pelayanan BPN untuk pengurusan sertifikat telah disediakan. 

"Bukan berarti kami melarang calo, silakan berkunjung ke kantor langsung ke loket, bila melalui loket pelayanan masyarakat dapat mengerti soal pertanahan dan bagaimana permasalahan pertanahan itu timbul. Kami akan bantu penyelesaian permasalahan pertanahan juga," katanya, Senin (11/1/2021).

Diakuinya, permasalahan sengketa tanah tetap muncul seiring perkembangan pesat suatu Kota dan meningkatnya kebutuhan bidang tanah. Meski begitu, mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kami juga libatkan masyarakat dalam pemetaan, seperti ketua RT yang ikut terlibat karena mereka lebih mengetahui bidang tanah dilokasi yang akan dipetakan," katanya.  

Aminullah menjelaskan, untuk proses pensertifikatan melalui program PTSL memang tidak dikenakan biaya karena semuanya telah dibiayai oleh negara.

"Tapi bukan artinya gratis atau nol rupiah, kalau masyarakat belum punya KTP, KK pasti ada biayanya entah untuk materai atau biaya fotokopi," katanya

Tidak ada klasifikasi Bidang tanah yang masuk dalam program PTSL, mau aset Pemkot, aliran sungai, batas RT sampai kelurahan juga ikut dipetakan.

"Kami ingin menjadikan pensertifikatan lengkap sehingga kasus sengketa tidak muncul. Harapan kami masyarakat dapat menjaga bidang tanah mereka dengan melakukan pensertifikatan," tutupnya. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved