AKHIRNYA, BPOM Keluarkan Izin Pengunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI : Suci dan Halal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya memberikan izin penggunaan vaksin covid-19 Sinovac.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
TIBA DI Sumsel --- Vaksin Covid-19 untuk Kota Palembang tiba di Gudang Vajsin Jln May Salim Batubara dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Jabar, Senin (4/1/2021). SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT 

SRIPOKU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya memberikan izin penggunaan vaksin covid-19 Sinovac.

BPOM memastikan vaksin covid-19 dari Sinovac aman.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito.

Menurut dia, BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.

"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Keputusan ini kata dia, diambil berdasarkan hasil evaluasi.

"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.

"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.

Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.

Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved