4 Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Polisi, Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran, Polri Bentuk Timsus
Dalam kasus Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM menyoroti Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.
3. Penembakan Dilakukan Tanpa Perintah Atasan
Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.
Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.
“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan,” tutur Argo.
“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000,” ucap dia.
4. Dua Konteks Peristiwa
Seperti diketahui, dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.
Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM.
5. Tewas Dalam Penguasaan Polisi
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
6. Beda Keterangan FPI dan Polisi
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.