4 Laskar FPI Tewas dalam Penguasaan Polisi, Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran, Polri Bentuk Timsus
Dalam kasus Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM menyoroti Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI yang dilakukan oleh polisi, Komnas HAM rekomendasikan adanya pelanggaran dari anggota polisi.
Sebab, banyak hal diniai Komnas HAM terjadi pelanggaran-pelanggaran saat Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI.
Dalam kasus Bentrok Polisi vs 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek itu, Komnas HAM menyoroti Terkait Dugaan Penembakan 6 Laskar FPI.
Sebab Komnas HAM membagi menjadi dua konteks, terutama menyoroti 4 Laskar FPI yang ada dalam penguasaan pihak polisi.
Polisi dianggap lalai menjalankan tugas dan melanggar perintah pimpinan ketika 4 Laskar FPI itu juga tewas ditembak.
Terkait dengan rekomendasi adanya pelangaran dari Komnas HAM ini, Polri kemudian membentuk Timnus.
Berikut ini ada 7 fakta pembentukan Timsus dari Mabes Polri:
1. Idham Aziz Instruksikan Bentuk Tim Khusus
Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dan polisi.
“ Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
2. Penembakan 4 Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan Pidana
Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.