Bentrok Polisi Versus FPI
TERJADI Unlawful Killing 4 Anggota Laskar FPI: Ini Dia Rekomendasi Lengkap KOMNAS HAM
Anam menjelaskan, enam anggota laskar FPI yang meninggal dunia merupakan dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."
"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.
Tim Penyelidikan Komnas HAM mendalami ribuan video terkait bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi dalam kejadian pada 7 Desember 2020 dini hari tersebut.
"Dari 8.000 lebih video dan ribuan screen capture mewakili beberapa titik, seluruhnya sedang diamati kembali dan pendalaman oleh para penyelidik Komnas HAM RI," kata Ketua Tim Penyelidikan, M Choirul Anam, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Anam mengatakan, video dan tangkapan layar atau screen capture itu didapat saat proses pemeriksaan saksi dan berbagai pihak lainnya.
Tahapan itu termasuk upaya Komnas HAM untuk merampungkan laporan lengkap atas peristiwa tersebut.
"Saat ini sedang dalam tahap finalisasi laporan peristiwa kematian enam Laskar Khusus FPI. Salah satu bagian dari finalisasi laporan tersebut adalah memastikan kembali sejumlah video dan foto screen capture," ujar dia.
Nantinya, Komnas HAM membeberkan laporan lengkap hasil penyelidikan serta kesimpulan peristiwa tersebut maksimal di pekan kedua Januari 2021.
Bersamaan dengan itu, Komnas HAM akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya 4 Laskar FPI dan Berikan 4 Rekomendasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/08/komnas-ham-sebut-ada-pelanggaran-ham-dalam-tewasnya-4-laskar-fpi-dan-berikan-4-rekomendasi?page=all.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie