Ngutil Pakaian di Matahari Citimall Prabumulih, Pemuda Pali Diringkus Polisi
"Pelaku masuk pusat perbelanjaan itu berpura-pura belanja namun ternyata mengutil pakaian yang dipajang," ujar Kapolres Prabumulih, Kamis (7/1/2021)
Editor:
aminuddin

tribun sumsel
NGUTIL : Seorang pemuda asal Kabupaten Pali, yakni Alvin Pernando (20) diringkus jajaran Polsek Prabumulih Timur. (SRIPOKU.COM/EDISON BASTARI)
"Pelaku masuk pusat perbelanjaan itu berpura-pura belanja namun ternyata mengutil pakaian yang dipajang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Herman menuturkan, pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan masih menjalani proses penyidikan.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan dan atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. (eds)
Berita Terkait