Kasus Kerumunan
MENDADAK Rizieq Shihab Sesak Napas, Panik Tak ADa Tabung Oksigen di Tahanan Polisi
Kondisi kesehatannya menurun dan sempat mengajukan untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Dalam tanggapannya sebagai termohon, tim kuasa hukum Polri menolak seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq.
Alasannya, pertama: tim kuasa hukum polisi menolak semua permohonan kubu Rizieq di sidang praperadilan dan semua alasan permohonannya tidak benar.
"Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu kuasa hukum polisi.
Kedua, menurut tim kuasa hukum, bahwa penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka sudah sah dan pasal-pasal yang menjeratnya berdasarkan hukum mengikat.
Ketiga, kuasa hukum polisi menolak untuk mengeluarkan Rizieq dari tahanan.
Keempat, kuasa hukum polisi menolak untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (sp3).
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Sesak Napas dan Butuh Oksigen, Habib Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/07/sempat-sesak-napas-dan-butuh-oksigen-habib-rizieq-shihab-berteriak-minta-tolong-kepada-tahanan-lain?page=all.
Penulis:
Editor: Feryanto Hadi