Jika Nanti Wacana Pilkada 2024 tidak Digelar Serentak Pilpres Disetujui, Ini Respon KPU Sumsel

Komisi II DPR RI yang saat ini masih menggodok Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah memberikan dua opsi pelaksanaan pemilu.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 kemungkinan akan bergeser pada 2027 mendatang.

Rencana sebelumnya, pemilu yang terdiri dari pilpres, pileg, hingga pilkada itu akan digelar di bulan November.

Komisi II DPR RI yang saat ini masih menggodok Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah memberikan dua opsi pelaksanaan keserentakan pemilu dan pilkada kedepan.

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi Kalau Anda Ingin Masuk ke Sumsel

Opsi tersebut, Pilkada serentak nasional digelar pada 2027, sebelum sampai ke jadwal itu, Pilkada didaerah masih mengikuti siklus 5 tahunan.

Maka, pilkada serentak parsial selanjutnya akan dihelat pada tahun 2022, 2023 dan 2025.

Kemudian, Pilkada serentak tetap mengikuti tiga variasi jadwal, yang ada sekarang. 

Misalnya, pilkada yang dilaksanakan pada 2017 lalu diteruskan pada 2022, pilkada 2018 pada 2023, pilkada 2020 pada 2025 dan terus berlangsung setiap lima tahun.

Pertimbangan perubahan ini, penyelenggara pemilu bakal kesulitan menyiapkan pemilu jika pilkada, pemilu legislatif, pilpres digelar ditahun yang sama.

Selain itu, pemilih akan kesukitan mengamati rekam jejak, kapasitas ataupun program- program yang ditawrkan calon jika tiga jenis pemilu ini digabung.

Baca juga: Mensos Risma Berdalih Cuma Lewat dan Bantah Blusukan Temui Tunawisma

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel menyambut baik wacana pemunduran Pemilu serentak ini, mengingat masih banyak problem yang ada dilapangan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

"Kita (KPU Sumsel) mendukung pelaksanaan Pilkada itu sesuai dengan 2 opsi yang ditawarkan DPR RI.

Pertama sesuai jadwal 2024 atau 4 kali dalam satu periode atau penyatuannya nanti 2027, dengan catatan nanti dipisah dengan pemilu legislatif atau nasional.

Opsi- opsi ini, menurut kita masuk akal, dimana MK(Mahkamah Konstitusi) sendiri sudah menggariskan soal keserentakan itu bukan hanya dilaksanakan satu kali," kata komisioner KPU Sumsel Hepriyadi, Jumat (8/1/2021).

Diungkapkan Hepriyadi, hal kedua kalau selama ini pertimbangannya efisiensi anggaran, hal itu tidak sebanding dengan dampak dengan kekacauan yang mungkin saja terjadi. 

Baca juga: Bercinta di Mobil dan Rumah Kosong, Uangnya untuk Beli HP, Prostitusi Gadis di Bawah Umur Dibongkar

"Dari sisi penyelenggara pemilu, berkaca dari pemilu 2019 dan Pilkada 2020, memang butuh konsentraai berbeda dalam penyelenggaraan pemilunya, sehingga tidak mungkin disatukan meski dalam satu tahun dan hrs berbeda sama sekali," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved