BABAK Baru Kematian Laskar FPI, Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM
Komnas HAM pastikan, empat laskar FPI yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM.
Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.
Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.
"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.
Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.
"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."
"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)