Tahun 20121, BPOM Palembang Sediakan Kuota Izin Edar untuk UMKM Berdiskon 50 Persen

"Banyak UMKM yang hanya mengurus produknya sebatas P-IRT, padahal mengurus izin edar BPOM juga mudah, terjamin dan terukur," ujarnya, Kamis (7/1/2021)

Penulis: maya citra rosa | Editor: aminuddin
zoom-inlihat foto Tahun 20121, BPOM Palembang Sediakan Kuota Izin Edar untuk UMKM Berdiskon 50 Persen
maya citra rosa
BPPOM : Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Yosef Dwi Irwan. (SRIPOKU.COM/MAYA CITRA ROSA)

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Surat keterangan dari kelurahan/IUMK/SKDU

7. NPWP

8. Akte perusahaan (Jika ada)

9. Surat sewa-menyewa kantor /fotocopy sertifikat hak milik (jika ada)

10. Kontrak dengan pihak ketiga penanganan hama atau SOP penanganan hama oleh perusahaan (jika ada)

11. Alur proses produksi

12. Daftar peralatan produk

13. Copy sertifikat SNI (hanya untuk produk wajib SNI: air mineral alami, air embun, AMDK, tepung terigu, gula kristal putih, minyak goreng sawit, garam konsumsi beriodium, kopi instan, tuna dalam kaleng, sarden dan makarel dalam kaleng, kakao bubuk)

14. Dokumen instruksi kerja (SOP): Penerimaan, penyimpan, dan pendistribusian, pengawasan mutu Hygiene Karyawan, Sanitasi atau pembersihan ruangan, sanitasi atau pembersihan peralatan

15. Struktur organisasi. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved