Dua Pencuri Sepeda Motor di Rusun 23 Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan dan 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Weni dijatuhihukuman 2 tahun 4 bulan penjara sedang Rahmat yang sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama dijatuhi hukuman 2,6 bulan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pencurian satu unit motor di kawasan Rumah Susun Blok 6 Rt. 10 Rw. 03 Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Weni dan Rahmat, hanya bisa pasrah saat majelis hakim Pe ngadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman kepada keduanya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (7/1/2021).
Majelis hakim yang diketuai Fahren SH MH memutus hukuman yang berbeda pada kedua terdakwa.
Terdakwa Weni dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Rahmat yang sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kedua terdakwa Weni dan Rahmat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isnaini SH dengan hukuman 3 tahun penjara.
Kejadian bermula saat salah seorang teman kedua terdakwa bernama Priandani (DPO) mengajak keduanya yang sedang duduk-duduk (nongkrong) untuk meng ambil satu unit motor jenis matic yang terpakir di halaman Rumah Susun di Blok 6 Rt 10 Rw 03, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kedua terdakwa menyetujui ajakan rekannya itu dan mereka pun berbagi tugas.
Priandani (DPO) melakukan pengrusakan kunci menggunakan kunci liter T pada motor.
Usai dirusak, motor dibawa lari oleh terdakwa Weni.
Sedangkan terdakwa Rahmat bertugas mengawasi keadaan sekitar lokasi pencurian.
Setelah berhasil dibawa kabur, motor curian tersebut dijual ke orang tidak dikenal senilai Rp 2.500.000.
Dari hasil penjualan motor tersebut, kedua terdakwa mendapat bagian masing-masing Rp 750.000, dan Priandani (DPO) mendapat bagian sebesar 1 juta rupiah.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.
