Berita Muba
Mantan Kadis PUCK & Perairan Muba Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Banding Kita Banding
Mantan Kepala Dinas PU CK dan Perairan Muba, yakni Zainal Arifin ST MT, divonis lima tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Mantan Kepala Dinas PU CK dan Perairan Muba, yakni Zainal Arifin ST MT, divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman selama lima tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (5/1/2021).
Kajari Muba, Suyanto SH MH, melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah SH MH, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan Tindak Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebaimana dakwaan Primair.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Live SCTV, Ada Barcelona vs PSG, Liverpool, Real Madrid & Chelsea
“Sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Arie Apriansyah, Rabu (6/1/2021).
Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.
“Terhadap putusan terdakwa melalui kuasa hukumpikir-pikir. Kita JPU akan melakukan banding jika mereka banding,” jelasnya.
Baca juga: Sempat Dinyatakan Bebas, Koruptor Kredit Modal Kerja BSB Tiba di Palembang dengan Tangan Diborgol
Fakta tersebut terbongkar setelah berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara yang timbul akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi yakni sebesar Rp 3.286.830.679,39.
Dimana kerugian terjadi saat nilai kontrak sebesar Rp 29.792.300.000, pada tahun anggaran 2015.