Berita Palembang

Sempat Dinyatakan Bebas, Koruptor Kredit Modal Kerja BSB Tiba di Palembang dengan Tangan Diborgol

Sebelumnya, Augustinus divonis bebas dari tuntutan jaksa ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Augistinus tiba di Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (6/1/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Augistinus Judianto berhasil diamankan tim intelijen dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (5/1/2021).

Terpidana kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumsel Babel itu diduga melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) RI membacakan putusan.

Sebelumnya, Augustinus divonis bebas dari tuntutan jaksa ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Atas vonis itu, JPU melayangkan kasasi ke MA RI hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana dengan putusan delapan tahun penjara.

Selain itu, Augistinus juga membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,4 miliar.

Baca juga: Susunan Pemain Live Streaming Manchester United vs Manchester City di Piala Liga Inggris

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, pada Rabu (6/1/2021) mengatakan putusan MA sudah diterbitkan dengan Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020.

Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP. 

"Tentunya sebelum dibawa kesini, terpidana akan melewati beberapa tahapan pemeriksaan terkait Covid-19. Mudah-mudah yang bersangkutan tidak terpapar, agar segera bisa sampai sini," ujar Khaidirman.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memproses terpidana untuk segera menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Palembang.

Setiba di Palembang pada pukul 19.00, Augustinus terlihat mendapat pengawalan ketat dari petugas.

Baca juga: Ingat,Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Sejumlah Titik Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftarnya

Dengan tangan terborgol yang ditutupi jaket berwarna hitam, Augustinus tampak menghindari sorotan kamera awak media.

Ia hanya menunduk dan tidak memberikan komentar apapun.

Dirinya langsung digiring ke lantai dua gedung Kejari Palembang untuk dilakukan rapid test antigen.

Sebelumnya, di Jakarta Augustinus sudah melakukan tes yang sama, yakni test rapid antigen.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved