The Power of Emak-emak, Turun Tangan Hancurkan Lokasi Judi, Taklukan Bos Judi yang Kebal Hukum

Amarah emak-emak ini sudah tak terbendung, tak kalah di lokasi mereka tinggal sedang maraknya perjudian.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN MEDAN/HO
AKSI ibu-ibu menghancurkan lapak-lapak judi ketangkasan, Senin (4/1/2021). 

SRIPOKU.COM - Aksi emak-emak viral, hancurkan lokasi perjudian di Medan Labuhan, Senin (4/1/2020).

Amarah emak-emak ini sudah tak terbendung, tak kalah di lokasi mereka tinggal sedang maraknya perjudian.

Perjudian yang dilakuan di lingkungan mereka diantaranya tembak ikan dan judi ketangkasan lainnya.

Mereka pun sebelum melakukan aksi nekat tersebut, sudah lebih dulu berkirim surat kepada pihak pengelolah untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Namun pihak pengelolah nampaknya tak mengiraukan hal tersebut.

Puncaknya emak-emak ini pun bertindak, dengan mendatangi lokasi dan menghancurkan mesin-mesin judi tersebut.

Kepala Lingkungan 10 Medan Labuhan, Nurbaiti yang dikonfirmasi Tribun-Medan.com melalui sambungan telepon mengatakan bahwa aksi ibu-ibu tersebut benar terjadi.

"Jadi aksi ini dimulai dari lingkungan 12, 11 dan 10. Jadi tidak di lingkungan kita saja," ujarnya.

Diungkapkannya, penyebab kemarahan ibu-ibu dan kemudian menghancurkan tempat perjudian tembak ikan tidak lain karena sudah resah dengan aktivitas perjudian tanpa ada penindakan tegas dari polisi setempat.

"Warga sudah sangat resah sekali dengan permainan judi tembak ikan membuka aktivitas 24 jam.

Mereka juga khawatir bila suami dan anaknya bermain judi tembak ikan. Oleh karenanya, para ibu-ibu mendatangi, kemudian menghancurkan mesin permainannya," ungkapnya.

Sebelumnya, katanya, pihaknya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kelurahan sudah menyurati untuk ditutup lokasi perjudian itu.

"Kami sebelumnya sudah menyurati itu. Namun mereka tetap membandel dan buka," ucapnya, Senin (4/1/2021).

Saat disinggung apakah pemilik lokasi judi tersebut merupakan warga setempat.

Hal tersebut dibantah oleh Nurbaiti yang mana ia menyebutkan bahwa pemilik judi ketangkasan itu bukan warganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved