Tak Lagi PNS, Guru & 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apoteker & Dokter Termasuk, Cek Syarat Daftar!

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi / CATAT Tenaga Honorer 

Tidak ada penerimaan guru status PNS

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Baca juga: PPPK 2021 Sebentar Lagi, Awas 3 Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar, Siapa Sajakah Itu?

Baca juga: Kemenang Juga Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta Tanpa Potongan

Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;

4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca juga: PPPK 2021 Sebentar Lagi, Awas 3 Guru Honorer Berikut Rupanya Tidak Bisa Daftar, Siapa Sajakah Itu?

Baca juga: Setara PNS, Inilah Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Cek Syarat Daftar PPPK 2021

3 guru yang tak bisa ikut PPPK 2021

1. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved