Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Pylok, Cara Petani Ini Palsukan Cabai Rawit Merah, Demi Untung

Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah. 

SRIPOKU.COM - Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus cabai yang disemprot cat merah.

kasus cabai disemprot cat warna merah ini sempat membuat geger warga Banyumas.

Karena cabai tersebut sudah beredar di pasaran.

Tak butuh lama, pihak
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, sudah menangkap pelaku pengoplosan cabai.

Tersangka yakni BN (35). Pihak kepolisian langsung mengelar perkara kasus cabai dengan menghadirkan tersangka.

BN adalah seorang petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh.

Selain itu supaya masyarakat lebih waspada jika membeli cabai.

"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.

Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah.

Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved