Larangan FPI

"Dibubarkan Lagi, Ganti Nama Lagi," FPI Format Baru: Ini Tanggapan Polri

Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) ternyata tak membuat ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu diam.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). Media asing menyoroti pembubaran FPI, Rabu (30/12/2020). Dalam judulnya, mereka menuliskan organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini garis keras. 

Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.

Fadli Zon

Anggota DPR RI Fadli Zon mengucapkan selamat atas berdirinya Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan politikus Partai Gerindra tersebut melalui unggahan Twitter pribadinya, @fadlizon, Kamis (31/12/2020).

"Selamat atas lahirnya 'Front Persatuan Islam'. Mari kita rawat demokrasi dan hak-hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945," tulis Fadli Zon.

"Jangan sampai direbut oligarki dan tirani," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah organisasi mereka secara resmi dihentikan kegiatannya dan dilarang oleh pemerintah.

Wakil Sekretaris FPI, Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Meskipun tidak mendaftarkan diri secara resmi ke pemerintah, Aziz menilai Front Persatuan Islam adalah organisasi yang sah.

Hal itu didasari Aziz dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Diketahui dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.

Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved