Larangan FPI

SITUASI TERKINI Larangan FPI: Tak ADa Perlawanan, Timgab 'Sapu Bersih' Markas Rizieq Shihab

Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI datang ke Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mereka tiba di wilayah kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab sekitar pukul 16.06 WIB.

Aparat gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Mereka langsung menyisir Jalan Petamburan III dan menemui warga yang duduk - duduk di pinggir jalan.

Ada sekitar 6 warga yang ditemui kedapatan tidak bisa menunjukkan identitasnya.
Alhasil mereka langsung digiring untuk diamankan.

Sejumlah spanduk bergambar Rizieq Shihab juga ikut diturunkan di lokasi.

SEMPAT KUMPUL

Usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah pimpinan FPI menyambangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi pukul 14.30 WIB, di depan Jalan Petamburan III tampak tak ada penjagaan ketat dari para laskar.

Di kantor Sekretariat FPI, terlihat Ketua Umum FPI Sobri Lubis.

Mengenakan gamis berwarna putih, Sobri tampak ditemani menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas Terlarang

Awak media yang berada di lokasi, tak diperbolehkan mengambil gambar.

Beberapa media yang datang ke lokasi dan mengambil gambar terlihat diusir dari Petamburan.

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/30/berita-foto-aparat-gabungan-tni-dan-polri-sambangi-markas-fpi-di-petamburan-iii.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved