Berita Musi Rawas
Sialnya Pelajar Asal Lubuklinggau Ini, Tukar Tambah Handphone di Musi Rawas Justru Ditangkap Polisi
Maksud hati memiliki handphone baru, wpelajar asal Lubuklinggau itu justru ditangkap polisi di Polres Musi Rawas.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Nasib sial dialami seorang pelajar di Musi Rawas.
Maksud hati memiliki handphone baru, warga Lubuklinggau itu justru ditangkap polisi.
Sebabnya, handphone yang dibeli remaja 16 tahun itu diduga hasil curian.
Baca juga: Syarat Georgino Wijnaldum Bertahan di Liverpool, Disebut Minta Naik Gaji
Informasi yang dihimpun Rabu (30/12/2020), pelajar tersebut membeli handphone yang ditawarkan melalui lapak jual beli di medsos.
Ia tertarik membeli yang ditawarkan salah satu akun Facebook atas nama Saiful Rozi.
Setelah disepakati antara tersangka dan pemilik akun tersebut kemudian melakukan transaksi jual beli.
Dimana, tersangka menukar handphone lama miliknya dengan handphone yang ditawarkan jenis Realmi C15 yang diakui Saiful Rozi adalah miliknya.
Untuk transaksi jual beli secara tukar tambah itu, tersangka menambah uang Rp 550 ribu.
Namun ternyata ponsel yang dibeli oleh tersangka itu adalah milik SI (39) yang dicuri diwilayah Tugu Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas pada 11 Desember 2020 lalu.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami korban terjadi ketika korban dan rekannya dari SPBU Desa G1 Mataram mengendarai sepeda motor.
Korban kemudian diikuti oleh pelaku dengan mengendara satu unit sepeda motor Vixion warna putih hitam.
Setibanya di dekat Tugu Desa G1 Mataram pelaku langsung memepet motor milik korban, lalu langsung menjambret satu unit HP Realmi C15 yang diletakan korban di boks penyimpanan di bawah dasboard motornya.
Setelah itu, pelaku langsung tancap gas kabur dengan membawa lari hp milik korban.
Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Polres Musi Rawas dengan laporan polisi LP/B-48/XII/2020/ Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 11 Desember 2020.
Baca juga: Ajak Pria Mojok di Semak, Wanita di PALI Ini Ternyata Komplotan Begal, Kami Cari Modal Tahun Baru
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan anggota, diketahui tersangka berada di salah satu pusat perbelanjaan JM Kota Lubuinggau, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 21.00.
"Tersangka ditangkap saat berada di JM Lubuklinggau. Diketahui tersangka merupakan orang yang membeli handphone hasil tindak pidana curas yang terjadi di dekat Tugu Desa G1 Mataram," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (30/12/2020).
"Tersangka membeli Hp tersebut, dari lapak jual beli di media sosial jenis Facebook dari akun Saiful Rozi, yang mana pada saat itu tersangka menukar tambah Hp lama tersangka dengan Hp REALME C15 yang menurut, Saiful Rozi miliknya," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (30/12/2020).
"Diketahui tersangka, menambah uang senilai Rp550 ribu untuk mendapatkan Hp REALME C15 tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Musirawas guna diproses hukum," ujarnya.