Setelah Rekam di Hotel Medan Gisel Akui Ponsel Rusak dan Sempat Dipegang Keponakan, Ini 5 Faktanya

Adapun Hotman sempat mengungkapkan ponse itu juga sempat dititpkan ke orang terdekatnya di manajemen dan kemudian hilang.

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.

Pernyataan Yusri berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ucap Yusri melanjutkan.

Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara ada 2017.

Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri. "Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.

Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

==

Pelapor Video Asusila Mirip Gisel Minta Hotman Dipanggil

Pelapor video asusila mirip Gisella Anastasia, pengacara Pitra Romadoni meminta pihak kepolisian memeriksa Hotman Paris.

Permintaan Pitra Romadoni itu terkait pernyataan Hotman Paris beberapa waktu lalu soal pengakuan Gisella Anastasia pada dirinya.

Hotman Paris mengatakan bahwa Gisella Anastasia alias Gisel sempat konsultasi hukum dengannya dan mengaku ponselnya pernah hilang tiga tahun lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved