Setelah Rekam di Hotel Medan Gisel Akui Ponsel Rusak dan Sempat Dipegang Keponakan, Ini 5 Faktanya

Adapun Hotman sempat mengungkapkan ponse itu juga sempat dititpkan ke orang terdekatnya di manajemen dan kemudian hilang.

Editor: Hendra Kusuma
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Gisella Anastasia: Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). 

Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

4. Kejar Pelaku Pertama

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya sudah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu alias MYD sebagai tersangka. Namun penyidikan terus berlanjut.

Sebab polisi masih memburu sosok penyebar pertama video tersebut.

Terkait dengan siapa penyebar video syur itu, Gisel pernah mengungkapkan kepada pengacara Kondang Hotman Paris Hutape soal hapenya hilang.

Sebab banyak data dan diduga termasuk video itu ada di ponsel pribadi milik Gisel tersebut.

Hal itu terungkap Seperti dikutip dari Tribun Seleb bahwa cerita yang dilayangkan pengacara Hotman Paris kini tengah jadi sorotan.

Dalam tayangan Silet RCTI di laman Instagram-nya, Hotman Paris mengurai cerita soal Gisel, 5 Desember lalu. (Selengkapnya bisa simak di akhir artikel)

Sementara itu, terkait pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kasus dugaan pornografi terkait video syur tidak berhenti meski Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan, pihaknya mengejar penyebar pertama video syur Gisel dan MYD.

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020). Di sisi lain, Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan. "Oh sementara berkas P19 sudah kami berikan," kata Yusri.

Adapun Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020. Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri. Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

5. Dinilai Bikin Konten Pornografi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved