Nasib Terbaru Pasien Mesum Covid-19 Sesama Jenis Dengan Nakes Wisma Atlet, Bagaimana Dengan Perawat?
Polda Metro Jakarta Pusat akahirnya menetapkan status pasien yang berbuat mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran.
SRIPOKU.COM -- Polda Metro Jakarta Pusat akahirnya menetapkan status pasien yang berbuat mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran.
Hal ini ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Diketahui, aksi mesum itu dilakukan di toilet, tepatnya di salah satu tower RSD.
Kedua pelaku merupakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Meski begitu, hingga kini polisi belum memeriksa pasien.
"Karena pasien masih dirawat (positif Covid-19) di RSD Wisma Atlet Kemayoran," tambah Burhanuddin.
"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.
Alasan polisi telah menetapkan pasien sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar perkara.
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Kamis 31 Desember 2020: Cancer Temui Banyak Kejadian, Ini Nasib Zodiak Lainnya
Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Kondisi Gisel setelah Jadi Tersangka Video Syur: Tadi Kita Zoom & Doa Bersama
Baca juga: Merasa Sulit Mendeteksi Adanya Kebohongan, Beberapa Cara Berikut Bisa Membantu
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas dia.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.
Seorang pelaku merupakan perawat lelaki dan satunya lagi yakni pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran yang terpapar virus corona Covid-19.