Gisel Unggah Kondisi Dirinya saat Ini Pasca Jadi Tersangka Video Syur, Eks Gading Tulis Soal Badai
Terhadap Gisel dan MYD kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Bukankah telah kuperintahkan padamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati sebab Tuhan, Allahmu, menyertai engkau kemanapun engkau pergi," bunyi ayat alkitab tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video syur berdurasi 19 detik.
Ancaman Hukuman
Terhadap Gisel dan MYD kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kepada polisi, Gisel bahkan disebut telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video syur 19 detik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/12/30/123804266/ditetapkan-jadi-tersangka-gisel-unggah-tulisan-soal-badai-kehidupan
Penulis : Vincentius Mario
Editor : Novianti Setuningsih