Terkait SKB Pemerintah, Begini Respon Pengurus FPI Sumsel, Tunggu Sikap Pusat 'Kita Linier'
Pengurus FPI Sumsel, angkat bicara soal dihentikannya seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah.
Pembubaran FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sebelum membubarkan FPI, pemerintah telah merinci pertimbangan-pertimbangan, dan pada akhirnya memutuskan pembubaran FPI tersebut.
Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum.
Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat ada 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya.
Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.
"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.
Alasan FPI Dibubarkan
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.