Terkait SKB Pemerintah, Begini Respon Pengurus FPI Sumsel, Tunggu Sikap Pusat 'Kita Linier'

Pengurus FPI Sumsel, angkat bicara soal dihentikannya seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi 

SRIPOKU.COM - Pengurus FPI Sumsel, angkat bicara soal dihentikannya seluruh aktivitas FPI oleh pemerintah.

Ketua FPI Sumsel Habib Mahdi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari FPI pusat, mengingat pihaknya belum mengetahui informasi langsung dari FPI, hanya melalui media.

"Kita masih menunggu pernyataan sikap dari FPI pusat, rencana pukul 16.00 wib akan ada jumpa pers oleh FPI pusat di Petamburan," kata Habib Mahdi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskan Habib, dengan belum adanya sikap dari FPI pusat, maka pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Namun, apapun sikap FPI pusat, pihaknya sebagai pengurus di daerah siap melaksanakannya.

"Jadi belum ada sikap apapun, dan kita akan ikuti apa putusan pusat, karena kita linear," tandasnya.

Menteri Koordinator POlitik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Hal ini seiring telah keluarnya keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI.

Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa.

Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terlibat Teroris

Mulai Rabu (30/12/2020), Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved