6 JENDERAL Ini Jadi Saksi Hidup Pengumuman Larangan Aktivitas FPI di Indonesia
Enam jenderal hadir dalam pengumuman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD
Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.
Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.
Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.
Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.
Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh tahun 2004.
Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).
FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.
"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.
"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.
Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.
Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.