Penanggulang Covid 19
RS Mulai Kewalahan Tampung Pasien Covid-19, Kasus Baru Semakin Bertambah
Tingginya pertambahan pasien positif Covid-19 membuat rumah sakit darurat dan umum, dikhawatirkan tak mampu menampung pasien Covid-19.
SRIPOKU.COM --- Pertambahan kasus positif terinfeksi virus corona atau Covid-19, menunjukkan peningkatan pasien terkonfirmasi Covid 19. Kekhatiran lain, momentum liburan akhir tahun ini memicu pertambahan penularan wabah pandemi ini.
Kapasitas di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, nyaris penuh dan melewati ambang batas yang maksimal daya tampung ditetapkan Badan Kesehatan Dunia-WHO, yakni 60 persen keterisian.
Pejabat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir mengatakan, ada sembilan daerah yang tingkat keterisian RS Covid 19 di atas rata-rata. Bahkan tingkat keterisian rumah sakit di Provinsi Banten sudah mencapai 85 persen atang posisi tertinggi tingkat keterisian pasien Covid-19.
Baca juga: Indonesia Larang Warga Asing Masuk, Hindari Ancaman Virus Varian Barun Covid-19
Baca juga: Tempat Pemakaman Penuh, Jenazah Covid-19 Dikubur Secara Tumpang
Dikatakan, sembilan wilayah tersebut termasuk kategori "zona merah" kapasitas tempat tidur pasien Covid 19. Apabila segera diatasi, maka sejumlah rumah sakit akan kewalahan. Pasien Covid-19 pun tidak bisa dilayani hingga kapasitas tenaga kesehatan yang terbatas.
"Kapasitas tempat tidurnya ada di zona merah akan menyebabkan RS kewalahan, kapasitas di atas 70 persen akan berdampak pada RS akan penuh, kemungkinan pasien tidak bisa dirawat di RS dan nakes kita juga akan capek dan pelayanan tidak maksimal," kata Kadir saat konferensi pers di Jakarta, Senin(28/12/2020).
Kadir mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk seluruh rumah sakit terkait penambahan kapasitas tempat tidur khusus Covid-19 hingga 30 sampai 40 persen dari yang sudah tersedia.
Peningkatan kapasitas tempat tidur rencananya akan terpenuhi minggu pertama hingga minggu kedua Januari 2021.
Baca juga: Indonesia Waspadai Virus Corona Varian Baru, Menteri Kesehatan Bentuk Tim Kajian Khusus
Prof Kadir menyebutkan keterisian tempat tidur tidak merata di sejumlah daerah. Hal ini disebabkan beberapa orang memilih dirawat di rumah sakit tertentu sehingga ada yang akhirnya kapasitas tempat tidurnya penuh. Berikut sembilan "Zona Merah" tingkat keterisian tempat tidur pasien covid 19:
1. Banten: 85 persen
2. DKI Jakarta: 84 persen
3. Jawa Barat: 83 persen
4. DI Yogyakarta: 82 persen
5. Kalimantan Tengah: 79 persen
6. Jawa Timur: 77 persen
7. Jawa Tengah: 76 persen
8. Sulawesi Selatan: 69 persen
Menanggapi kondisi itu, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta akan menambah kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU (Unit Perawatan Intensif) untuk pasien Covid-19.
Selain itu, akan dilakukan penambahan rumah sakit rujukan Covid-19.
"Mungkin nanti akan ada Rumah Sakit yang sebelumnya belum jadi rujukan Covid-19 berproses menjadi RS rujukan Covid-19," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Menurut Dwi, perubahan RS non Covid-19 menjadi RS Covid-19 membutuhkan persiapan matang, salah satunya, RS tersebut harus memisahkan pasien Covid-19 dengan non Covid-19.
Saat ini, total ada 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 90 RS rujukan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur. Sementara 8 lainnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan.
Mulai pekan ini, DKI Jakarta akan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 ke Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dihentikan sementara.
Kepala UP Anjungan dan Graha Wisata, Yayang Kustiawan mengatakan dari 33 kamar yang tersedia, saat ini sudah terisi semua atau penuh.
"Data update sampai siang ini ada 58 pasien yang menjalani isolasi mandiri. Sementara untuk kamar sudah terisi penuh. Baik di lantai 2 maupun 3 sudah full. Jadi mulai besok dihentikan dulu untuk rujukan pasien ke Graha Wisata TMII," katanya.
Yayang menambahkan, untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri tersebar dalam klaster keluarga maupun mandiri.
"Untuk jumlahnya imbang ya. Baik yang klaster keluarga maupun mandiri. Oleh sebab itu hingga kamar di lantai 3 sudah full. Nanti kalau sudah tersedia baru menerima rujukan kembali," ujarnya. Nantinya, pengiriman pasien covid-19 akan dialihkan ke tempat isolasi milik pemerintah lainnya sesuai dengan koordinasi dari Dinas Kesehatan.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono telah memprediksi, kasus Covid-19 di Jakarta dan daerah lainnya akan terus meningkat hingga awal tahun depan.
Faktor peningkatan aktivitas masyarakat, mulai dari kerumunan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) hingga penyelenggaraan Pilkada serentak. Kemudian, peningkatan arus mudik pada periode libur akhir tahun, akan memicu kenaikan pertambahan kasus baru Covid-19.
"Secara historis, Jakarta selalu mencatatkan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, hingga menyebabkan rumah sakit dan pemakaman penuh dengan korban virus SARS-CoV-2 tersebut," ujar Pandu.
Epidemiolog Indonesia dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman memprediksi akan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Hal itu terlihat dari berbagai indikator terkait Covid-19 di Indonesia yang kian mengalami kenaikan.
"Jadi artinya ini ada sinyal serius seperti indikator angka kematian, angka hunian rumah sakit, kasus harian. Tes positivity rate ini semua meningkat. Memasuki di tahun 2021 awal ini, akan memasuki masa yang sangat sangat harus kita waspadai. Dan ada potensi ledakan kasus," ujar Dicky.
Kendati demikian, Dicky tidak menyebut spesifik penyebab potensi ledakan kasus tersebut. Ia hanya mengatakan, kondisi Indonesia saat ini sudah dalam kondisi kritis. Ia mengatakan bahwa Jawa harus bersiap untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Pasalnya dari 700.000 kasus Covid-19 kumulatif yang dilaporkan di dalam negeri, sebanyak 57,9% disumbang oleh Pulau Jawa.
Apabila tren pertambahan kasus harian secara nasional mencapai angka 6.000 - 7.000 kasus belakangan ini, maka kontribusi pertambahan kasus di empat provinsi terbesar di Pulau Jawa mencapai lebih dari 4.000 kasus per hari atau setara dengan > 60% dari total kasus harian.
Dicky menyarankan, pemerintah agar memasifkan program tracing, testing, and treatment (3T) dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Masyarakat 3M selain membatasi pergerakan mobilitas, interaksi," ujarnya.
Pemakaman Penuh
Tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jakarta, tidak lagi dilakukan di taman pemakaman umum (TPU) khusus karena kapasitas penuh. Sebelumnya pemakaman jenazah pasien Covid-19 hanya dilakukan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan pemakaman kini tersebar di TPU umum.
"Kalau memang ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Dan sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima wilayah kota (Provinsi DKI)," kata Muhaemin, Senin(28/12).
Sistem tumpang makam jenazah pasien Covid-19 di satu liang anggota keluarga dipilih karena blok khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon sudah habis. Pun begitu pemakaman tetap mengikuti protokol Covid-19, petugas makam tetap mengenakan alat perlindungan diri (APD) sebagaimana di TPU khusus.
"Serta harus mendapati izin keluarga lebih dulu. Untuk TPU Pondok Ranggon sendiri sampai pekan lalu sudah 4.631 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan," ujarnya.
Muhaemin menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama. Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.****
Penulis: Tribun Network/bim/wly//far/kps