Pencegahan Covid 19
Indonesia Larang Warga Asing Masuk, Hindari Ancaman Virus Varian Barun Covid-19
Waspada terhadap wabah virus varian baru Covid-19 masuk wilayah Tanah Air, warga negara asing dilarang datang ke Indonesia.
SRIPOKU.COM --- Pemerintah mulai khawatir terhadap munculnya virus corona varian baru (B117 ), yang pertama kali ditemukan di Inggris, menerapkan isolasi dan larangan masuknya warga negara asing.
Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah menyatakan menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menlu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin(28/12).
Baca juga: KASUS COVID-19 Makin Ganas Epidemiolog Ungkap Bahaya Besar: Siap Rem Darurat se-Indonesia Sekarang
Baca juga: Perguruan Tinggi Dipuji Mampu Adaptasi Kuliah Online di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Retno, WNA yang tiba kemarin hingga 31 Desember 2020 mendatang harus menunjukan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 3 tahun 2020.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan larangan bagi penerbangan asing untuk negara tertentu. Bahkan tertutup bagi penerbangan transit.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno Marsudi.
Larangan masuk bagi WNA itu, tidak berlaku bagi para pejabat asing setingkat menteri. Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: KASUS COVID-19 Makin Ganas Epidemiolog Ungkap Bahaya Besar: Siap Rem Darurat se-Indonesia Sekarang
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid 19," ujar Menlu.
Sementara untuk WNI yang datang dari luar negeri kata Menlu masih diperbolehkan masuk ke Indonesia. "Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menlu.
Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah," kata dia.
Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR. "Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," pungkasnya.****
Penulis: Tribun Network/fik/wly
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/retmok1.jpg)