Berita Muba

Lagi Berduaan di Dalam Rumah, Sepasang Pengedar Narkoba di Muba Digerebek Polisi, Temukan 21 Paket

Polisi langsung mengintai pelaku yang berada di dalam rumahnya. Setelah mengetahui keduanya ada di dalam, petugas langsung bergerak.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
istimewa
Pasangan terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sepasang suami istri pengedar narkoba Kecamatan Jirak Jaya berhasil diringkus aparat kepolisian di kediamannya.

Dari tangan pasutri tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21 paket yang diduga sabu seberat 6,89 Gram.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Jonroni SH, mengatakan Sat Res Narkoba mulai bergerak setelah Selasa (22/12/2020) siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar narkoba beroperasi di wilayah Jirak Jaya.

Baca juga: Polri Sebut Ada 12 Lokasi Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah, Ajarkan Bela Diri hingga Penyergapan

Polisi langsung mengintai pelaku yang berada di dalam rumahnya. Setelah mengetahui keduanya ada di dalam, petugas langsung bergerak.

"Kita langsung gerebek, kedua tersangka tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti," ujarnya Senin, (28/12/2020).

Saat polisi menemukan barang bukti tersebut, tersangka Efendi (49) dan istrinya Nurbaya (44) mengakuinya dan mereka mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan.

Baca juga: Petani Cabe di Prabumulih Ditemukan Tewas, Paman Ungkap Obrolan Terakhir Bersama Keponakannya

"Dari hasil pengakuan tersangka kepada Polisi, sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan.

Kita juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah ball plastik, 1 buah dompet merek Toko Mas Makmur, 1 buah dompet motif bunga, dan 2 buah sekop plastik.

Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita," tegasnya,

Selang beberap hari Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Jumat (25/12/2020) Sore kembali menggerebek rumah Seorang Pengedar Narkoba.

Puluhan Paket berhasil di amankan dari Pelaku bernama A Sani (49).

Baca juga: Risma Blusukan di Belakang Kantor Kemensos, Ini Obrolannya dengan Pemulung Selama 30 Menit

Pasalnya, warga Dusun III Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Kab. Muba tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti 18 paket yang diduga narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 36,6 gram.

"Hari libur Natal kita tangkap, ini informasi masyarakat yang sudah resah dengan tindakan pelaku yang mengedarkan sabu - sabu,”ujarnya.

Tak butuh waktu lama, polisi dari informasi masyarakat langsung bergerak, dari hasil pemantauan dimana pelaku sedang berada dirumah langsung dilakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan.

Selain narkoba jenis sabu - sabu, 1(Satu) Buah Timbangan digital yang dipakai pengedar untuk menimbang pun turut diamankan Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, saat ini pelaku masih dalam tahap proses penyidikan untuk kejenjang selanjutnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved