Cegah Strain Baru Covid-19, Indonesia Larang WNA Masuk Selama 2 Minggu, Kecuali Orang-Orang Ini

Munculnya strain baru Covid-19 di Inggris membuat Negara Indonesia melakukan lockdown terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Editor: adi kurniawan
Financial Times
Virus Corona bermutasi di Inggris telah membuat kekacauan. 50 negara memblokir penerbangan ke Inggris untuk mencegah penyebaran mutasi SARS-CoV-2. Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul INGGRIS Diserang Virus Corona Generasi Terbaru, 50 Negara Blokir Penerbangan untuk Cegah Penyebaran, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/22/inggris-diserang-virus-corona-generasi-terbaru-50-negara-blokir-penerbangan-untuk-cegah-penyebaran. 

SRIPOKU.COM -- Munculnya strain baru Covid-19 di Inggris membuat Negara Indonesia melakukan lockdown terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Kebijakan ini dilakukan selama dua minggu, mulai dari 1 Januari sampai 14 Januari 2021.ditemukannya strain baru virus Covid-19.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa penutupan bersifat sementara selama 2 minggu yang dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu pada konferensi pers, Senin (28/12/2020) di Istana, Jakarta.

Namun, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020.

WNA yang datang ke Indonesia sebelum tanggal 31 Desember 2020 harus memiliki hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah melakukan karantina 5 hari dan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasilnya negatif maka baru diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujarnya

Baca juga: Indonesia Larang Warga Asing Masuk, Hindari Ancaman Virus Varian Barun Covid-19

Baca juga: Gara-gara Dokumentasikan Puncak Wabah Virus Corona di Wuhan, Jurnalis Ini Harus Dipenjara 4 Tahun

Baca juga: Walikota Prabumulih : Jadi ASN Jangan Banyak Gaya, Gaji Rp 2 juta Kebutuhan Rp 6 Juta Bisa Stres

Sesuai UU No.6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Adendum Surat Edaran yang sama.

WNI harus menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Menlu

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved